-->

PERSYARATAN PENDAFTARAN ORMAS, LSM DAN OKP DI KESBANGPOL LENGKAP

    PERSYARATAN PENDAFTARAN ORMAS, LSM DAN OKP DI KESBANGPOL LENGKAP

Salam Data Tepat dan Akurat,
Pada artikel kali kita akan membahas Tentang Pesyaratan Pendaftaran Organisasi Kemasyaratan atau disingkat Ormas. Lembaga Swadaya Masyarakat dan OKP.
Definsi Organisasi dilansir dari wikipedia adalah adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama.. Sedangkan Organisasi Kemasyarakatan atau disingkat Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Sedangkan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri atau disingkat Kesbangpol Kemendagri merupakan salah satu direktorat dari Kementerian Dalam Negeri yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kesbangpol Kemendagri dipimpin oleh Direktur Jenderal Kesbangpol. Pada tahun 2015 Ditjen Kesbangpol berganti nama menjadi Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.

Setiap Organisasi Baik itu Ormas, LSM dan OKP wajib terdaftar di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Dalam Perppu ini ditegaskan, bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengurus dalam suatu organisasi tersebut dalam hal ini ketua kiranya segera mendaftarkan atau melaporkan Organisasi mereka untuk melegalkan organsasi yang di Pimpinnya.

Adapun syarat yang harus dilengkapi Ormas, LSM dan OKP sebagai berikut:

1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  
    (Kesbangpol)
2. Akta Pendirian dari Notaris yang memuat AD/ART
3. Program Kerja
4. SK Susunan Pengurus
5. Foto Copy NPWP
6. Foto Copy KTP (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
7. Surat Keterangan Domisili
8. Foto Dokumentasi (Bangunan Sekretariat/Papan Sekretariat)
9. Bendera Organisasi
9. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaporkan Kegiatan Organisasi.

Demikian Persyaratan Pendaftaran Ormas, LSM dan OKP.
Untuk formulir Pendfataran silahkan 👉Di sini

Wassalam...

Salam Data Tepat dan Akurat

SAVE FOPPSI
SAVE FOPPSI KAB. LAMPUNG SELATAN




0 Response to "PERSYARATAN PENDAFTARAN ORMAS, LSM DAN OKP DI KESBANGPOL LENGKAP"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel