SURAT TANDA LAPOR ORGANISASI
9/30/2018
Add Comment
SURAT TANDA LAPOR FORUM OPERATOR PENDATAAN PENDIDIKAN SELURUH INDONESIA - FOPPSI
PROVINSI LAMPUNG KAB. LAMPUNG SELATAN
Salam Data Tepat dan Akurat...
Sebelum melanjutkan pembahasan mengenai keabsahan suatu
organisasi yang mana salah satu persyatan wajib dimiliki oleh suatu organisasi
adalah pengakuan keberadan organisasi itu sendiri baik di tingkat Nasional
(pusat), Wilayah (Provinsi) serta Daerah (Kota/Kabupaten) berupa penerbitan
Surat Keterangan dari Kesatuan Bangsa dan Politik Republik Indonesia (Kesbangpol)
dan Surat Keterangan Tanda Lapor dari Kesatuan Bangsa dan Politik Republik Indonesia
di setiap Provinsi atau Kota/Kabupaten itu sendiri.
Dalam hal ini Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh
Indonesia - FOPPSI sebagai tempat
terhimpunnya segenap Operator Pendataan Pendidikan semua jenjang satuan
pendidikan telah memenuhi Persyaratan
suatu organisasi yang termaktub di dalam Undang - Undang Nomor 17 Tahun
2013, Tentang organisasia Masyarakat Pasal 11. ormas yang Berbadan Hukum
berbentuk Yayasan dan Perkumpulan tidak memerlukan surat Keterangan Terdaftar
(sKT) pengesahan Badan Hukum dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No :
AHU-0033876'AH'01'07' tanggal 30 Desember 2015'
Surat Tanda Lapor Nomor : 220 I 0006/I-KesbangPol, tanggal 26
Januari 2016.
Sementara Keberadaan
Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia - FOPPSI
ditingkat Provinsi pun Forum Operator
Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia - FOPPSI Provinsi Lampung telah melaporkan keberadaan dan kedudukan
organisasi dengan Nomor Surat : 05/PP-FOPPSI/LAMPUNG/LAMP/08/2017,
Prihal Permohonan Pendaftran dan diterbitkannya Surat Nomor : 210 / 003 / V / VII.01 / 2017 tanggal
20 Februari 2017.
Sedangkan Keberadaan Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh
Indonesia - FOPPSI ditingkat Kabupatan atau Kota, Forum Operator Pendataan
Pendidikan Seluruh Indonesia - FOPPSI Kabupaten Lampung Selatan telah melaporkan
keberadaan dan kedudukan organisasi dengan nomor : 220/ 67 /VI.01 / 2018, Prihal Laporan
Keberadaan Organisasi serta diterbitkannya Surat
Keterangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor : 210 / 003 / V / VII.01 / 2017 tanggal 20 Februari 2017.
Kesimpulan dari bahan diatas adalah Kedudukan dan status Hukum yang syah dalam suatu organisi wajib memenuhi persyaratan sesuai Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2013, Tentang organisasi Masyarakat Pasal 11.
Demikian yang dapat kami utarakan mengenai SURAT TANDA LAPOR FORUM OPERATOR PENDATAAN PENDIDIKAN SELURUH INDONESIA - FOPPSI PROVINSI LAMPUNG KAB. LAMPUNG SELATAN.
Wassalam...
FOPPSI Kabupaten Lampung Selatan
Salam Data Tepat dan Akurat
0 Response to "SURAT TANDA LAPOR ORGANISASI "
Post a Comment