-->

SURAT TANDA LAPOR ORGANISASI

SURAT TANDA LAPOR FORUM OPERATOR PENDATAAN PENDIDIKAN SELURUH INDONESIA - FOPPSI 

             PROVINSI LAMPUNG KAB. LAMPUNG SELATAN

                                                                              

 Salam Data Tepat dan Akurat...
Sebelum melanjutkan pembahasan mengenai keabsahan suatu organisasi yang mana salah satu persyatan wajib dimiliki oleh suatu organisasi adalah pengakuan keberadan organisasi itu sendiri baik di tingkat Nasional (pusat), Wilayah (Provinsi) serta Daerah (Kota/Kabupaten) berupa penerbitan Surat Keterangan dari Kesatuan Bangsa dan Politik Republik Indonesia (Kesbangpol) dan Surat Keterangan Tanda Lapor dari Kesatuan Bangsa dan Politik Republik Indonesia di setiap Provinsi atau Kota/Kabupaten itu sendiri.

Dalam hal ini Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia - FOPPSI  sebagai tempat terhimpunnya segenap Operator Pendataan Pendidikan semua jenjang satuan pendidikan telah memenuhi Persyaratan  suatu organisasi yang termaktub di dalam Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2013, Tentang organisasia Masyarakat Pasal 11. ormas yang Berbadan Hukum berbentuk Yayasan dan Perkumpulan tidak memerlukan surat Keterangan Terdaftar (sKT) pengesahan Badan Hukum dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  No : AHU-0033876'AH'01'07' tanggal 30 Desember 2015'
Surat Tanda Lapor   Nomor : 220 I 0006/I-KesbangPol, tanggal 26 Januari 2016.

Sementara Keberadaan  Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia - FOPPSI
ditingkat  Provinsi pun Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia - FOPPSI Provinsi Lampung telah  melaporkan keberadaan dan kedudukan organisasi dengan Nomor Surat  : 05/PP-FOPPSI/LAMPUNG/LAMP/08/2017, Prihal Permohonan Pendaftran dan diterbitkannya Surat  Nomor : 210 / 003 / V / VII.01 / 2017 tanggal 20 Februari 2017.

Sedangkan Keberadaan  Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia - FOPPSI ditingkat Kabupatan atau Kota, Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia - FOPPSI Kabupaten Lampung Selatan telah  melaporkan  keberadaan dan kedudukan organisasi dengan nomor  : 220/ 67 /VI.01 / 2018, Prihal Laporan Keberadaan Organisasi serta diterbitkannya  Surat  Keterangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 210 / 003 / V / VII.01 / 2017 tanggal 20 Februari 2017.

Kesimpulan dari bahan diatas adalah Kedudukan dan status Hukum yang syah dalam suatu organisi wajib memenuhi persyaratan sesuai Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2013, Tentang organisasi Masyarakat Pasal 11.

Demikian yang dapat kami utarakan mengenai SURAT TANDA LAPOR FORUM OPERATOR PENDATAAN PENDIDIKAN SELURUH INDONESIA - FOPPSI PROVINSI LAMPUNG KAB. LAMPUNG SELATAN. 

Wassalam...

FOPPSI Kabupaten Lampung Selatan

Salam Data Tepat dan Akurat


Silahkan klik Tautan untuk mengunduh PESYARATAN PENDAFTARAN ORMAS, LSM DN OKP 👉 SINI

0 Response to "SURAT TANDA LAPOR ORGANISASI "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel