-->

Cek Data SK Penyetaraan Guru Bukan PNS 2018

Download Data SK Penyetaraan Guru Bukan PNS 2018

Peningkatan Kesejahteraan adalah sesuatu yang di idam-idamkan bagi seluruh rekan-rekan guru di seluruh tanah air, terutama bagi  yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil atau Honorer.

Adapun Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini dimaksudkan yaitu :
  1.  untuk menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan,                                                     penyelenggara pendidikan, tim penilai, 
  2. dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil.


Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ditentukan berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu pendidikan dengan kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, dan dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki.

Ketiga aspek tersebut dihitung angka kreditnya masing masing sebagai berikut:
  1. Aspek Pendidikan (kualifikasi akademik) dengan menggunakan ketentuan Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  2. masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugassebagai guru bukan pegawai negeri sipil diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan, dengan ketentuan: 
  • masa kerja sampai dengan tahun 2012 menggunakan indeks 7,628 per semester, dan/atau
  • masa kerja mulai tahun 2013 menggunakan indeks 5,25 per semester
     3. Sertifikat pendidik diberikan angka kredit sebesar 2.

Penasaran dengan data Penyetaraan GBPNS s.d tahun 2018 yuk cek disini
Kota Bandar Lampung
Banyuasin-Palembang
Kota Metro-Lampung
Kota Palembang
Lampung Selatan-Lampung
Lampung Tengah-Lampung
Lampung Timur-Lampung
Lampung Utara-Lampung
Muara Enim-Palembang
Ogan Ilir-Palembang
Ogan Komering Ilir-Palembang
Ogan Komering Ulu-Palembang
Pesawaran-Lampung
Pringsewu-Lampung
Tanggamus-Lampung
Way Kanan-Lampung

Untuk lebih jelas silahkan download mekanisme Inpasing ðŸ‘‰ di sini
dan Lampiran Permendikbud No 12 tahun 2016 ðŸ‘‰  Di sini

Demikian Info Seputaran GBPNS semoga bermanfaat.
Cek Juga GBPNS Provinsi Sumatera Barat ðŸ‘‰ Di sini
Cek Juga GBPNS Provinsi Sumatera Utara ðŸ‘‰ Di sini

Cek Juga GBPNS Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ðŸ‘‰ Di sini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel