-->

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun 2018


       

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya  operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.



Sasaran Program dan Besar Bantuan Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
 Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
 Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
 Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun


Waktu Penyaluran Dana Pada Tahun Anggaran 2018, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2018, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan semester 1 tahun pelajaran 2018/2019. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.


Untuk lebih jelas nya silahkan download Petunjuk Teknis BOS Madrasah Nomor 451 Tahun 2018 di Sini







0 Response to "Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun 2018"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel